Bendahara Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Thomas M Djiwandono, melaporkan dana kampanye ke posko penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang dibuat KPU-Bawaslu. Dengan total Rp135 miliar.
"Partai Gerindra baru datang hari ini dan menyelesaikan tugas berdasarkan Undang-Undang yang berlaku mengenai laporan keuangan Partai Gerindra untuk pemilu legislatif. Bisa saya sampaikan di sini bahwa penerimaan yang kita catat dari para caleg Gerindra sebesar Rp135 miliar," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Baca Juga: Kesalahan KPU Sangat Serius
Ia menambahkan, dari anggaran yang diterima itu, 72,5 persen mayoritas terpakai untuk pengeluaran alat peraga kampanye (APK). Dengan 95 persen dana yang diterima Gerindra berasal dari caleg.
"Hampir 95 persen dari caleg, sekitar Rp1 miliar dari partai kita, dari Gerindra sendiri, jadi tidak ada dana dari luar," imbuhnya.
Baca Juga: Tim Prabowo Temukan 9 Ribu Kesalahan di Input Data KPU
"Dari 72,5 persen, Rp97 miliar untuk APK, Rp16 miliar untuk tatap muka, Rp5 miliar untuk pertemuan terbatas, sisanya yang lain-lain, nanti akan di-break down di press release kita," sambungnya.
Ia menjelaskan, masing-masing caleg menyumbang dana secara variatif, berkisar Rp100 juta hingga paling besar sejumlah Rp1 miliar. Gerindra tidak pernah menentukan jumlah minimal dana sumbangan dari caleg.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim