Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) gandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam rangka penegakan hukum ketenaganukliran. Penegakan hukum bidang ketenaganukliran dilaksanakan selaku amanah dari ketentuan Undang-Undang No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Hal ini, merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), setelah dilaksanakan pembinaan oleh Bapeten.
Untuk itu, Bapeten mengadakan acara Korinwas yang bertemakan “Penegakan Hukum dan Pemanfaatan Tenaga Nuklir”, sekaligus melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Ketenaganukliran oleh Bapeten dan Polri.
Kepala Bapeten Jazi Eko lstiyanto berharap, dengan adanya MoU dan PKS antara Bapeten–Polri, akan terjalin kerja sama yang lebih erat dan koordinasi yang lebih mantap. “Kerja sama ini, dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman instansi penegakan hukum atas ketentuan peraturan perundangan bidang ketenaganukliran,” ujarnya.
Baca Juga: Indonesia-Tanzania Kerja Sama Pemanfaatan Nuklir
Ia berharap, kegiatan ini dapat menumbuhkembangkan budaya keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
“Dan mewujudkan tujuan penegakan hukum yang berlandaskan pada aspek kepastian dan ketertiban hukum sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan dalam masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemerintah Jangan Asal Bangun Pembangkit Nuklir
Pasalnya, Bapeten telah melaksanakan penegakan hukum terkait pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang no. 10 tahun 1997, tentang Ketenaganukliran, pada sejumlah fasilitas kesehatan maupun industri yang memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin atau izinnya sudah kadaluwarsa ataupun melanggar kondisi perizinan.
Proses pelaksanaan penegakan hukum terhadap sejumlah instansi tersebut yang selama ini mencapai 30 instansi, beberapa diantaranya telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan atau telah incraht.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: