Genjot Asuransi Syariah, Adira Insurance Andalkan Travellin Syariah
Adira Insurance berkomitmen untuk terus memenuhi kebutuhan nasabah dengan menghadirkan produk-produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Salah satu produk yang menjadi andalan di tahun ini ialah 'Travellin Syariah', yang merupakan asuransi perjalanan berbasis syariah untuk melindungi pelanggan selama perjalanan umrah dan haji.
Chief Sales and Distribution Officer Adira Insurance, Auralusia Rimadiana mengatakan, pelaksanaan ibadah haji maupun umrah selalu menjadi peluang bisnis bagi industri asuransi, terutama Adira Insurance Syariah. Pasalnya, pemerintah mewajibkan setiap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk memiliki asuransi perjalanan yang dikelola dengan prinsip syariah.
"Melihat peluang ini, kami optimis melalui Travellin Syariah, Adira Insurance Syariah akan semakin besar lagi,” ujar Rimadiana atau yang akrab dipanggil Ima di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Travellin Syariah memberikan jaminan perlindungan kepada pelanggan yang ingin menunaikan ibadah umrah dan haji, meliputi biaya perawatan medis, evakuasi medis darurat, repatriasi kematian, keterlambatan bagasi, kehilangan atau kerusakan bagasi, kehilangan barang pribadi, dan dokumen perjalanan.
Baca Juga: Klaim Adira Insurance di Palu dan Donggala Capai Rp10 M
Perlindungan juga meliputi travel inconvenience seperti pembatalan perjalanan, perubahan perjalanan, penundaan perjalanan sampai keterlambatan pemberangkatan.
"Keunggulan utama dari Travellin Syariah adalah kami memberikan pembayaran klaim secara cashless. Sehingga pelanggan saat melakukan ibadahnya tidak perlu merasa khawatir karena kami memberikan pelayanan dan jaminan terbaik untuk melindungi para tamu Allah," tambah Ima.
Melayani lebih dari 160.000 jemaah haji dan umrah di 2018, produk ini dikelola dengan akad Tabarru untuk berbagi risiko dan akad Wakalah bil Ujrah yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah.
Travellin Syariah bekerja sama dengan 213 PPIUH serta empat asosiasi haji dan umrah terbesar di Indonesia.
"Travellin Syariah, tidak hanya dapat digunakan untuk keperluan umrah dan haji. Namun, dapat digunakan bagi pelanggan yang ingin mendapatkan perlindungan saat perjalanan dari berbagai risiko dengan mengedepankan prinsip saling tolong-menolong sesama pelanggan dan terbebas dari unsur riba, maisir, dan gharar," tutup Ima.
Baca Juga: Wakaf Asuransi Bakal Jadi Tren di Industri Asuransi Syariah
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti