Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Implementasi Smart City, Begini 4 Strategi Kemendagri

Dorong Implementasi Smart City, Begini 4 Strategi Kemendagri Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai upaya mendorong pengimplementasian kota cerdas (smart city) di 100 kabupaten/kota, pemerintah pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencanangkan empat strategi utama.

Tak hanya itu, instansi itu juga mengimbau para kepala daerah untuk menyusun langkah strategis untuk mewujudkan kota cerdas itu. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyampaikannya pada acara Gerakan Menuju Smart City 2019, Rabu (15/5/2019), di Jakarta.

"Saya mengimbau agar kepala daerah beserta jajarannya segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mendorong terlaksananya pengembangan kota cerdas di 100 kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia," ujar Tjahjo.

Baca Juga: Kenalkan Smart City Solution, Qlue Rambah Tiga Kota Baru

Adapun empat strategi utama yang diulas menteri di kabinet kerja itu meliputi:

1. Mendorong penerapan sistem informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

Penerapan sistem informasi dalam pemerintahan daerah itu dilakukan dari sisi perencanaan atau pun penganggarannya. Menurut Tjahjo, beberapa regulasi telah diterbitkan terkait penggunaan sistem informasi dalam kedua proses tersebut, antara lain: Undang-undang nomor 23/2014, Perpres nomor 54/2010, Permendagri nomor 86/2017, dan Permendagri nomor 98/2018.

Tjahjo berujar, "Kemendagri telah mendorong pemerintah daerah untuk membangun sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) yang sedang dibangun prinsipnya, terdiri atas e-database, e-planning, dan e-reporting. Jadi, dikembangkan aplikasi pembangunan yang berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi."

2. Penyusunan peraturan daerah

Penyusunan peraturan daerah dinilai Tjahjo sebagai langkah awal untuk mewujudkan pembangunan kota cerdas dan berkelanjutan, sesuai dengan amanat Permendagri nomor 7/2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

3. Mendorong perencanaan pembangunan kota 

"Proses rencana pembanhunan dapat dibuat semacam analisis komprehensif yang berbasis pada data dan informasi terbaru dan akuntabel sehingga dapat terwujud dengan baik," imbuh sang menteri.

4. Mendorong pemkab melakukan percepatan penyelesaian Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

Tjahjo menilai, langkah itu dapat mendukung perkembangan kota cerdas. Saat ini, terdapat 51 Perda RDTR yang telah disusun dan ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sementara ada 1.838 RDTR yang harus ditetapkan secara nasional.

Baca Juga: Bakal Jadi Smart City, Jakarta Segera Terapkan Blockchain?

Dari 100 kabupaten/kota yang dipilih untuk menjadi kota cerdas, 13 di antaranya sudah menetapkan RDTR. Kabupaten/kota itu, antara lain Medan, Tanjung Pinang, DKI Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Surabaya, Sumenep, Yogyakarta, Sewon, dan Bontang.

RDTR menjadi dasar penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan. Sehingga bisa diketahui skala prioritas untuk kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan suatu wilayah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: