Juru Kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Inas Nasrullah Zubir meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mewaspadai Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.
Menurutnya, BW memiliki rekam jejak hitam lantaran pernah menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010. Bahkan, ia mengatakan status BW ketika itu telah menjadi tersangka.
"Jejak ‘korupsi’ hukumnya, jelas ada terutama dalam kasus saksi palsu. Dia menjadi tersangka pada 2010," katanya kepada wartawan, Senin (27/5/2019).\
Baca Juga: TKN: BW Enggak Usah Banyak Bicara, Bawa Bukti Aja ke MK!
Lanjutnya, ia mengatakan ketika itu para penyidik kepolisian telah mempunyai bukti untuk menjerat BW dalam kasus saksi palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Sambungnya, namun setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, justru malah dikesampingkan.
“Ingat deponering itu mengesampingkan perkara yang sudah ada buktinya, dengan alasan demi kepentingan umum. Jadi bukan tidak ada bukti, melainkan penegakan hukum terhadap BW saat itu dikorbankan demi kepentingan umum,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon sempat mempersoalkan kehadiran BW pada kubu Prabowo.
Baca Juga: Soal Pertemuan Jokowi dan Prabowo, Kata Luhut: Bolanya di Sana
"Tapi sekarang lihat sendiri, mereka (BW dan Fadli Zon) berada di kubu yang sama. Sekarang apakah Fadli Zon tetap menuntut kepastian hukum kasus BW dulu?" tanyanya.
Seperi diketahui, Bambang Widjojanto menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga saat mengjukan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK, Jumat (24/5).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil