Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wadaw! Sebelum Aksi 22 Mei, Kivlan Tahu Sopirnya Kantongi Senjata Api

Wadaw! Sebelum Aksi 22 Mei, Kivlan Tahu Sopirnya Kantongi Senjata Api Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI, (Purn) Kivlan Zen, sudah mengetahui sejak lama kalau sopirnya, Azwarmi alias Armi (AZ) mengantongi senjata api. Kivlan Zein tahu sopirnya punya senjata api sebelum adanya rencana aksi 22 Mei 2019.

Demikian dibeberkan kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, saat mendampingi kliennya diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada hari ini, Kamis (30/05/2019). Kivlan kembali diperiksa pada siang ini setelah sebelumnya sempat dimintai keterangan pada malam tadi.

"Mungkin (tahu punya senjata api) sekitar, belum lama ya, sekitar 2 atau 3 minggu lalu lah ya. Oh ya jauh, sebelum aksi 22 Mei. Tidak ada kaitannya dengan aksi penembakan. Tidak ada kaitan sama sekali," tekan Djuju kepada awak media.

Baca Juga: Kivlan Zen Terseret Kasus Rencana Pembunuhan 4 Tokoh

Menurut Djuju, Armi pernah melaporkan ke Kivlan soal kepemilikan senjata api tersebut. Kemudian, sambung Djuju, Kivlan menasehati agar Armi segera mengurus surat izin kepemilikan senjata api agar tidak ilegal.

Berdasarkan pengakuan dari Kivlan, kata Djuju, Armi mempunyai usaha jasa di bidang pengamanan. Oleh karenanya, Armi membutuhkan senjata api. Namun, Armi tidak mengantongi surat izin kepemilikam senjata api.

"Intinya Pak Kivlan mengingatkan kalo mau pakai itu (senjata) kamu harus punya izin resmi. Sebatas itu saja," imbuhnya.

Baca Juga: Habis Digarap Penyidik Polri, Kivlan Zen Lewat Pintu Belakang

Menurut Djuju, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Polda Metro Jaya. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah rampung menjalani pemeriksaan pada malam tadi.

Sebelumnya pihak kepolisian sudah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Keenamnya adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.

Para tersangka itu diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk menyasar 4 tokoh nasional. Penyidik juga mendalami hubungan Kivlan dengan 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: