Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Tetapkan Caleg Terpilih 3 Hari Setelah MK......

KPU Tetapkan Caleg Terpilih 3 Hari Setelah MK...... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menetapkan calon legislatif (Caleg) DPR RI terpilih dalam Pemilu 2019. Sebab, masih menunggu putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)

"Misalnya gini DPR RI, nah DPR RI itu kan ada 80 daerah pemilihan (dapil). Jika ada satu saja dapil dipersoalkan, tidak bisa ditetapkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Jika terdapat satu Dapil disengketakan oleh caleg DPR RI, lanjut Arief, maka berpengaruh ke suara partai untuk tingkat nasional. Sehingga, tak tertutup kemungkinan, suara partai untuk Pileg DPR RI akan berubah setelah hasil sidang sengketa PHPU.

"Sebab, itu kan mempengaruhi secara nasional. Sebab, kan treshold-nya itu, harus berdasarkan suara sah secara nasional," katanya.

Baca Juga: KPU RI Kumpul KPU Provinsi, Kenapa ya?

Sementara itu, untuk penetapan caleg terpilih untuk tingkat provinsi tak bergantung seutuhnya terhadap hasil sidang MK. Di mana, KPU bisa menetapkan caleg DPRD terpilih meski ada sengketa PHPU.

"DPRD provinsi misalnya, sebuah dapil dipersoalkan sementara yang lain tidak. Nah, itu sebetulnya sudah selesai. Sebab, hanya dapil itu (yang disengketakan), yang nantinya akan terpengaruh," jelasnya.

Penetapan Caleg DPD RI terpilih juga tidak bergantung seutuhnya pada sidang sengketa PHPU di MK. Sehingga caleg DPD RI yang di dapilnya tidak terdapat sengketa di MK, akan ditetapkan sebagai anggota terpilih.

"Kemudian DPD misalnya, di sebuah provinsi ada yang sengketakan, maka provinsi yang lain tidak ada hubungannya. Nah, itu bisa," imbuhnya.

Menurut Arief, KPU akan menetapkan caleg terpilih, paling lambat tiga hari setelah MK mengirim surat yang berisi tentang daftar sidang sengketa PHPU. Sebetulnya, MK akan mengirim surat KPU pada 1 Juli 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: