Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Hukum Prabowo Ada yang ASN, Bisa Dipidana Tuh?

Tim Hukum Prabowo Ada yang ASN, Bisa Dipidana Tuh? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, balik mempertanyakan status tim hukum Prabowo-Sandiaga yaitu, Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto.

Sebelumnya, tim hukum 02 mempertanyakan jabatan Cawapres Ma'ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. 

"Saya juga mempertanyakan status salah satu anggota tim kuasa hukum yang hari ini masih saya duga berstatus sebagi ASN/PNS, Denny Indrayana," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga: Diusik 02 Soal Jabatannya, Kiai Ma'ruf Akhirnya Bersuara

Lanjutnya, ia menyebut status Denny sebagai dosen  non aktif di salah satu universitas Yogyakarta, bertentangan dengan UU Advokat. Sambungnya, UU tersebut telah mengatur bahwa seorang advokat tak boleh berstatus sebagai ASN/PNS.

"Artinya kan masih terdaftar namanya (sebagai dosen). Di dalam UU Advokat tidak boleh dan itu sanksi hukumnya pidana loh," jelasnya.

Baca Juga: Digugat Karena Pencemaran Udara, Anies Bilang Begini...

Lebih lanjut, terkait status Bambang, ia menyebut hingga saat ini masih terdaftar sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kalau sebagai TGUPP itu otomatis harus cuti sebagai advokat karena tidak boleh rangkap jabatan," ucapnya.

Terkait hal tersebut, ia mengaku heran dengan tim hukum Prabowo yang baru mempertanyakan status Ma'ruf dalam dalil perbaikan permohonan sengketa pilpres yang diajukan di MK. 

"Itu harusnya dikoreksi oleh KPU maupun Bawaslu, apakah bakal calon ini pantas menjadi calon presiden sesuai dengan persyaratan UU. Kenapa baru sekarang? Mungkin mereka mimpi baru sadar ini, baru move on melihat status itu. Baru ketemu di laman websitenya BNI syariah," jelasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: