Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prabowo Sulit Menang di MK

Prabowo Sulit Menang di MK Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva berpendapat, kesaksian yang disampaikan para saksi dari Tim Hukum Prabowo-Sandi, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), belum cukup untuk mendukung gugatan terkait kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

"Memang kesulitan besar bagi pemohon (kubu 02) adalah menghadirkan saksi-saksi yang bisa membuktikan kecurangan TSM," katanya dalam sebuah stasiun TV Swasta, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga: Bohong, Saksi Kubu Prabowo Bohong Soal...

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa hal tersebut yang membuat saksi yang dihadirkan kesulitan mendapat pertanyaan dari pihak termohon dan hakim MK. Sambungnya, ia menjelaskan bahwa saksi kubu 02 juga kesulitan memberi bukti lantaran tidak melihat langsung kecurangan di lapangan.

Tambahnya, terlebih dengan dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman yang mencapai 17,5 juta.

"Saksi yang dihadirkan itu saksi yang berdasarkan pemantauan, tidak dilihat secara langsung. Ini tidak signifikan karena selisihnya (perolehan suara) sangat besar," tegasnya.

Baca Juga: Saksi Prabowo Sebut 17,5 Juta DPT Invalid, Mendagri Bilang...

Oleh karena itu, KPU sebagai pihak termohon hanya menghadirkan satu saksi ahli dalam persidangan hari ini.

"Termohon begitu sangat yakin bahwa tidak perlu diajukan saksi, cukup ahli," tutupnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: