Polda Metro Jaya menanggapi santai upaya praperadilan yang dilakukan Mayjen (Purn) Kivlan Zen atas status tersangkanya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Silakan ajukan praperadilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, belum lama ini.
Menurut kepolisian, apa yang dilakukan Kivlan adalah haknya sebagai tersangka. Pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut. "Kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Kivlan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
"Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," ujar kuasa hukum Kivlan, Hendrik Siahaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: