- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Perusahaan Media HT Tebar Dividen ke Pemegang Saham, Nilainya Berapa?
PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) memutuskan untuk melakukan pembagian dari sisa hasil keuntungan (dividen) kepada para pemegang sahamnya. Hal tersebut dihasilkan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar hari ini.
Dalam RUPST disepakati jika pembagian dividen tunai yang dialokasikan perusahaan senilai Rp214 miliar atau setara Rp15 per lembar saham. Angka tersebut sekitar 14% dari laba bersih yang berhasil dikantongi perusahaan yang dipimpin oleh Hary Tanoesoedibjo tersebut pada tahun 2018 sebesar Rp1,6 triliun. Total dana yang dianggarkan untuk pembagian dividen ini meningkat dari tahun lalu yang sebesar Rp209 miliar.
Baca Juga: Bos MNC Campakan Vivendi, MNC Batal Satu Grup dengan Universal Music
Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengatakan bahwa perseroan ingin membagikan nilai dividen yang lebih besar, namun terdapat beberapa kebutuhan yang menjadi pertimbangan. Pasalnya, perseroan berencana mempercepat penurunan rasio utang terhadap ekuitas atau debt to equity ratio. Selain itu, pemilik stasiun televisi RCTI ini juga tengah fokus untuk memperbesar porsi bisnis kontennya dengan merubah dari konten konvensional ke digital.
"Sebenarnya ingin bagikan dividen dalam jumlah yang lebih besar, namun kita ingin mempercepat penurunan debt to equity ratio, juga ada kebutuhan untuk in house production yang naik," ujar HT saat paparan publik PT Media Nusanatara Citra Tbk (MNCN), di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Baca Juga: Hary Tanoe Mau Mundur Dari MNC Kalau . . .
Dalam kesempatan yang sama, Direktur MNCN Ruby Panjaitan menuturkan bila, perseroan pada tahun ini mengalokasikan sekitar Rp500 miliar-Rp600 miliar untuk kebutuhan debt to equity ratio.
"Percepatan penurunan rasio itu tentu akan bagus sekali bagi perusahaan. Kita juga alokasikan untuk pengembangan produksi konten," ungkapnya.
Selain untuk dividen, porsi laba bersih sebesar Rp1 miliar akan dibukukan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sedangkan, sisanya akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: