Tim Hukum Prabowo-Sandi menyayangkan penolakan dalil politik uang (money politics) oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalil politik uang ini erat kaitannya dengan fenomena vote buying.
Baca Juga: Dalil Intelijen Tak Netral, Saksi Ahli: Hadirkan SBY ke MK, Tak Bisa dari Berita
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan ada problem paradigmatik antara pihaknya dengan MK terkait pendalilan suatu peristiwa perkara. BW pun mendorong hakim MK melakukan judicial activism (aktivisme yudisial) terkait perkara itu.
"Tapi ada problem paradigmatik lain sebenarnya. Misalnya, kami mendalilkan di dalam salah satu TSM ada money politik, tapi mahkamah tidak melakukan judicial activism secara paripurna," kata BW di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
"Karena kami tidak merumuskan apa itu money politik yang sebenarnya itu bisa dilakukan mahkamah, kalau mahkamah mau melakukan judicial activism, maka kemudian indikasi vote buying yang kami kemukakan itu tidak dianalisis secara jauh," sambung dia.
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berpendapat, jika hakim melakukan judicial activism secara paripurna, maka tidak perlu ada definisi mengenai money politics sebagaimana diungkap dalam sidang tadi.
"Kalau judicial activism dipakai secara paripurna oleh mahkamah, maka tidak perlu harus ada definisi yang disebut money politik untuk menjustifikasi ada tidaknya vote buying. Itu kewenangan dari mahkamah untuk menentukan itu, tapi kami lihat ada perbedaan itu," ujar BW.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: