Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kembangkan JKN-KIS, BPJS Kesehatan Gandeng Lembaga Jaminan Kesehatan Turki

Kembangkan JKN-KIS, BPJS Kesehatan Gandeng Lembaga Jaminan Kesehatan Turki Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guna mengembangkan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan menjajaki kerja sama dengan Sosyal Guvenlik Kurumu (SGK) Turki melalui penandatanganan nota kesepahaman hari ini, Senin (22/7/2019), di Jakarta.

Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut mencakup kerja sama dalam hal revenue collection, risk pooling, dan strategic purchasing melalui penyelenggaraan seminar bersama, konferensi, pertemuan para ahli, pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan, serta bentuk kerja sama lainnya yang disepakati kedua belah pihak.

"Sebagai negara dengan populasi penduduk terbanyak keempat di dunia, tidak mudah memang mewujudkan cakupan kesehatan semesta. Namun kami percaya negara-negara lain yang telah mencapai universal health xoverage (UHC) juga memerlukan waktu untuk berproses dan melakukan penyempurnaan di berbagai aspek hingga berhasil mencapai cita-cita tersebut," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Dia menlanjutkan, "Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga luar negeri untuk saling bertukar keahlian, gagasan, dan best practice, dengan harapan hal tersebut dapat menyumbang kontribusi dalam peningkatan kualitas layanan JKN-KIS."

Baca Juga: Penggunaan Dana Pekerja, DPR Minta BPJS Ketenagakerjaan Transparan

SGK merupakan suatu lembaga penyelenggara jaminan kesehatan di Turki yang berdiri sejak 2006. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang fokus mengelola jaminan kesehatan, ada dua jenis jaminan sosial yang dikelola SGK berdasarkan sifatnya.

Pertama, jaminan sosial dengan benefit jangka pendek, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta jaminan persalinan. Kedua, jaminan sosial dengan benefit jangka panjang, yang meliputi jaminan hari tua, jaminan pensiun dini akibat hal-hal tak terduga (seperti kehilangan produktivitas akibat kecelakaan kerja), jaminan bagi penyintas (orang yang selamat dari musibah tertentu), tunjangan pernikahan, dan tunjangan pemakaman.

SGK juga memiliki kesamaan dengan BPJS Kesehatan, yakni menyediakan jaminan kesehatan bagi warga negara asing (WNA) yang sudah tinggal di Turki. Syaratnya, WNA tersebut harus tinggal setahun di Turki dan berusia di bawah 65 tahun. Benefit yang bisa didapat antara lain jaminan pelayanan kesehatan di RS pemerintah dan potongan harga untuk penebusan obat.

"Meski punya kondisi dan tantangan berbeda, kami yakin kerja sama dengan SGK Turki dapat membuka jalan untuk mengembangkan sistem jaminan kesehatan sosial masing-masing negara," kata Fachmi usai menandatangani nota kesepahaman dengan Presiden Direktur SGK Turkey Mehmet Selim Bagli.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Lirik Sistem Tagihan Iuran Jaminan Kesehatan Korsel

Sebelum Turki, BPJS Kesehatan telah menjalin hubungan kemitraan dengan sejumlah institusi internasional lainnya yang berkaitan dengan jaminan kesehatan sosial, seperti National Health Insurance Service (NHIS) Korea Selatan, Japan International Corporation Agency (JICA), The Health Insurance Review and Assesment Service (HIRA) Korea Selatan hingga International Social Security Association (ISSA).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: