PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menerima penghargaan bergengsi sebagai Pioneering Rank Award dari Open Society Foundation dan Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) untuk sistem dan kinerjanya.
Pada upacara pemberian penghargaan (16/7/2019), BUMI meraih penghargaan sebagai perusahaan terbaik di Industri Pertambangan, Logam, Minyak dan Gas dan ditempatkan sebagai tiga perusahaan teratas pada Peringkat Umum 100 Perusahaan Publik di Indonesia.
Penghargaan ini diberikan di Pullman Hotel Jakarta dan dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Yasonna Laoly, Organisasi dibawah naungan PBB, Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia Bapak Charles-Michel Geurts, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan perwakilan dari 100 perusahaan publik yang ikut terdaftar dalam lomba ini. Penelitian itu sendiri berjudul Ranking Ranking Bisnis dan Hak Asasi Manusia Indonesia (IdBHR)’.
Baca Juga: BUMI Lanjutkan 3 Program CSR Unggulan di Bekasi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Bpk. Yasonna Laoly dalam sambutannya, menyambut baik inisiatif yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil dalam
bidang bisnis dan hak asasi manusia.
"Upaya FIHRRST dalam melakukan studi pemeringkatan terhadap 100 perusahaan publik layak dihargai. Diharapkan di masa depan penelitian ini dapat disinkronkan dengan program pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Baca Juga: Bumi Resources Janji Mau Bagi Dividen Kalau....
Ketua FIHRRST, Marzuki Darusman mengatakan, sebagai sebuah yayasan, upaya untuk
memajukan hak asasi manusia dan mendorong korporasi untuk menghormati hak asasi manusia
adalah misi nasional, oleh karena itu, tanggapan langsung dari pemerintah pada studi peringkat ini penting untuk menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia.
"Standar-standar internasional tersebut memuat seperangkat komitmen tentang penerapan praktik-praktik hak asasi manusia yang baik, seperti pencegahan pekerja paksa, pekerja anak, anti diskriminasi, kesehatan dan keselamatan kerja untuk semua karyawan, kondisi kerja yang tepat, perlakuan yang baik dari masyarakat dan masyarakat adat, pencegahan penggunaan kekerasan oleh pasukan keamanan, kebebasan berserikat, dan pencegahan kerusakan lingkungan.
BUMI juga telah mengembangkan prosedur uji tuntas hak asasi manusia sebagaimana dipersyaratkan oleh UNGP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: