Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Agar Investor Percaya, KBN Mesti Lakukan Ini

Agar Investor Percaya, KBN Mesti Lakukan Ini Kredit Foto: Antara/Arya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan diminta untuk ikut serta menyelesaikan sengketa Pelabuhan Marunda, agar tidak berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia. 

 

"Harus ada jalan terbaiknya, intinya apapun keputusannya menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak," kata Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus, di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

 

Baca Juga: Soal Pelabuhan Marunda, Komisi V: Negara Akan Rugi Jika Pelayanan Kepelabuhan Berhenti

 

Sebagai informasi, polemik pembangunan Pelabuhan Marunda tidak kunjung henti. PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) (KBN dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) membentuk anak perusahaan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan porsi kepemilikan saham KBN 15 persen (Goodwill) yang tidak akan terdelusi dan KTU 85 persen.

 

Seiring berjalannya waktu, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50, namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemilik saham KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.

 

Baca Juga: Soal Pelabuhan Marunda, Kadin Harap Pemerintah Beri Kepastian Investasi

 

Heri juga meminta KBN untuk menjaga kontrak yang telah disepakati sejak awal dengan investor untuk pembangunan Pelabuhan Marunda

 

Ia mengatakan, kontrak yang telah disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak harus dihargai dan tidak boleh tiba-tiba berubah di tengah jalan. 

 

"Kalau investor lain melihatnya, wah kalau saya investasi di Indonesia nanti tiba-tiba dalam jangka panjang, mungkin kontrak saya enggak dihargai lagi, kan jadi dirugikan swasta,"ujarnya. 

 

Baca Juga: Menhub Harap Pembangunan Marunda Tetap Berjalan

 

Menurut Heri, kejadian tidak menghargai kontrak awal yang saat ini terjadi antara KBN dan KTU) dalam kepemilikan saham di anak usahanya KCN, tidak boleh terulang lagi di dunia bisnis Indonesia. 

 

"Engak boleh lagi kejadian kayak seperti ini ke depan, oleh sebab itu harus ada solusi yang seharusnya enggak dibawa ke ranah hukum," tuturnya. 

 

 

 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: