- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Kecewa, SPP UPms III Desak Pemerintah Batalkan Perpanjangan Kontrak Blok Corridor
Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran III (SPP UPms III), Aryo Wibowo, mengatakan kecewa atas keputusan Menteri ESDM yang memperpanjang kontrak pengelolaan blok Corridor kepada kontraktor eksisting, ConocoPhillips untuk 20 tahun kedepan.
Menurutnya, keputusan perpanjangan kontrak tersebut telah melanggar Permen (Peraturan Menteri) ESDM nomor 15 tahun 2015 setelah Permen ESDM nomor 23 tahun 2018 dibatalkan oleh hasil gugatan FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) ke Mahkamah Agung pada November 2018 lalu.
Ia mengatakan bahwa semua kebijakan Kementerian ESDM harusnya berpedoman pada Permen ESDM nomor 30 tahun 2016 dan Permen ESDM nomor 15 tahun 2015 yang memberikan hak istimewa kepada Pertamina untuk menjadi operator blok migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya. Namun justru pemerintah mengakomodir operator asing untuk kelola blok–blok nasional.
Baca Juga: Begini Langkah Kementerian ESDM Ciptakan Harga Gas Kompetitif
Baca Juga: Industri Gas Optimis, PGN dan PLN Gelar Gas Indonesia Summit & Exhibition 2019
Sambungnya, Pertamina sudah terbukti dan berpengalaman mengelola blok di onshore maupun offshore hasil alih kelola sebelumnya, bahkan mampu meningkatkan produksi migas di blok-blok tersebut. Pemerintah harusnya memperbesar kontribusi NOC (National Oil Company) dalam produksi migas nasional sehingga meningkatkan ketahanan dan kedaulatan energi.
“Keputusan ini juga akan menyandera Pertamina dalam pengelolaan Blok Rokan karena ketergantungan supply gas dari Blok Corridor, Dimana supply gas tersebut amat vital dalam operasional Blok Rokan dan Kilang Dumai,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bahwa saat ini Blok Corridor menyumbang sekitar 17 persen dari total produksi gas di Indonesia. Hingga April 2019, produksi gas Lapangan Grisik, Blok Corridor, mencapai 1.028 mmscfd (1 BCF per hari). Sedangkan lifting gas sebesar 834 mmscfd. Dengan potensi tersebut seharusnya bisa diutamakan kepada Pertamina pengelolaannya.
“Para pejabat pengambil keputusan tidak paham amanat pasal 33 UUD 1945. Menteri ESDM mengabaikan kedaulatan energi dan hanya mengedepankan aspek bisnisnya saja dalam pengelolaan blok migas. Kementerian ESDM juga tidak mempu melawan intervensi asing khususnya Amerika Serikat dalam mengambil keputusan strategis untuk kepentingan bangsa,” sambung Aryo.
Terkait dengan hal itu, SPP UPms III juga menyayangkan Kepala SKK Migas sebagai mantan Dirut Pertamina, Dwi Soetjipto yang seharusnya paham bisnis migas dan kondisi internal Pertamina. Namun nyatanya dirinya tidak berpihak kepada Pertamina lantaran perpanjangan Blok Corridor kepada asing juga tidak lepas dari peran SKK Migas.
“SPP UPms III juga kecewa dengan kinerja direksi dan komisaris Pertamina yang tidak berusaha keras memperjuangkan pengambilalihan blok Corridor 100 persen Pertamina,” kata dia.
Sebagai bagian dari FSPPB, SPP UPms III mendesak pemerintah untuk membatalkan perpanjangan blok Corridor tersebut. Semua blok terminasi yang akan dan telah berakhir masa kontraknya harus sepenuhnya dikembalikan negara dan diserahkan kepada Pertamina sebagai pengelola utama.
“Pemerintah harus membatalkan keputusan perpanjangan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Blok Corridor kepada ConocoPhillips selanjutnya memberikan 100 persen hak pengelolaannya kepada PT Pertamina (Persero),” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil