Direktur Jenderal Pajak periode 2001-2006 Hadi Poernomo mengatakan instrumen pajak bisa digunakan untuk melawan korupsi secara efektif, dengan syarat utama basis data yang kuat.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di KBN Mandeg, KPK Mulai Dicurigai
"Untuk berantas KKN secara otomatis harus seperti konsep social security number di AS. Ditjen Pajak harus punya semua data itu agar setiap SPT (surat pemberitahuan) bisa diuji dengan data," kata Hadi di Museum Nasional, Jakarta, Rabu .
Dia menyatakan arah untuk memperkuat Ditjen Pajak (DJP) sudah dirintis pascareformasi, di antaranya era kerahasiaan perbankan secara bertahap dipangkas dengan sejumlah revisi aturan.
Hal itu, seperti diamanatkan dalam Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terkait pemberian informasi dan data kepada DJP.
Kemudian era keterbukaan tersebut diperkuat dengan kebijakan keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan dalam Perppu No. 1/2017. Kebijakan tersebut, lanjutnya,, menjadi satu paket dengan program pengampunan pajak yang bergulir pada 2016.
"Berantas KKN itu berarti data yang sifatnya rahasia dan nonrahasia bisa dikumpulkan oleh DJP kemudian untuk selanjutnya dilakukan analisis link and match untuk memberantas korupsi secara sistematis," kata Hadi.
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengatakan saat ini sudah ada transparansi data keuangan baik domestik maupun internasional berupa automatic exchange of information (AEoI), yang mana penerapan aturan menjadi kunci.
“Sekarang tinggal lakukan dan laksanakan peraturan karena bank data nasional kita sudah ada untuk melakukan analisis tadi dalam rangka hapus KKN secara sistematis. Dengan itu maka keadilan sosial rasanya bisa kita wujudkan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: