PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mencatat, hingga saat ini nilai dana jaminan yang dikelola telah mencapai Rp4,78 Triliun. Adapun terkait pengelolaan risiko, agunan yang dikelola KPEI mencapai Rp23,4 Triliun.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama KPEI, Sunandar saat perayaan peringatan 42 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia melalui kegiatan Pembukaan Perdagangan Bursa, di Jakarta, Senin (12/8/2019).
“Hingga akhir Juli 2019, nilai rata-rata efisiensi penyelesaian dari mekanisme kliring secara netting untuk Transaksi Bursa mencapai 48,11% sedangkan rata-rata efisiensi dari sisi volume mencapai 57,34%,” ucapnya.
Baca Juga: Dari Penjaminan di Pasar Modal Indonesia, KPEI Dapat Untung Rp91,71 M
Selain itu, Sunandar menyatakan jika untuk memfasilitasi transaksi repurchase agreement (repo) bagi pelaku pasar di Indonesia, pada 28 Februari 2019, KPEI pun telah meluncurkan fasilitas layanan pihak ketiga dalam transaksi repo atau dikenal sebagai Triparty Repo.
“Hadirnya KPEI sebagai pihak ketiga dalam transaksi repo didasari oleh belum adanya layanan standar untuk mendukung terlaksananya transaksi repo sesuai ketentuan yang ada, meski transaksi ini sudah sering dilaksanakan oleh Anggota Bursa. Fasilitas ini telah didukung dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Peraturan KPEI Nomor X-2 tentang Fasilitas Triparty Repo,” ungkapnya.
Baca Juga: Asik, KPEI Gratiskan Biaya Transaksi Repo
Melalui fasilitas Triparty Repo, lanjut Sunandar, KPEI menyediakan layanan antara lain pemeliharaan kontrak repo, proses penyelesaian, proses mark to market, pengelolaan marjin, penagihan dan pembayaran repo rate serta income payment (dividen atau kupon).
“KPEI melakukan fungsi administrasi atas seluruh proses transaksi yang dilakukan melalui fasilitas Triparty Repo, sehingga transaksi dapat dilakukan secara efisien dan termonitor dengan baik,” ucapnya.
Dalam rangka restrukturisasi keanggotaan Kliring, KPEI juga telah menerbitkan Peraturan KPEI Nomor II-3 tentang Anggota Kliring. Berdasarkan Peraturan ini maka pihak yang menjadi Anggota Kliring tidak terbatas pada Anggota Bursa atau Perusahaan Efek.
Selain itu, untuk penyempurnaan operasional dan harmonisasi dengan Peraturan terkait lainnya, KPEI juga telah melakukan perubahan peraturan transaksi pinjam meminjam efek dengan memperkenalkan mekanisme buy-in, melalui perubahan Peraturan KPEI No. II-10 tentang Jasa Pinjam Meminjam Efek.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: