Pemerintah Indonesia memiliki visi membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) sehingga dapat menjadi pondasi dalam meningkatkan perekonomian negara di masa mendatang. Namun, ironinya, visi ini akan sulit terealisasi akibat kebijakan diskon rokok yang membuat produk tersebut mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama anak-anak.
Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Abdillah Ahsan menyatakan Indonesia tidak akan bisa menikmati bonus demografi pada 2030-2040 apabila kebijakan diskon rokok tidak segera dihapus.
“Kami mengapresiasi rencana Presiden Joko Widodo dengan visinya yang ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Untuk mencapai visi tersebut, kami menyarankan Presiden segera memerintahkan Kementerian Keuangan untuk menghapus kebijakan diskon rokok. Jika tidak, Indonesia tak akan bisa menikmati bonus demografi yang sudah berada di depan mata,” kata Abdillah di sela diskusi bertajuk Ironi Diskusi Rokok Di Tengah Visi Jokowi Membangun Sumber Daya Manusia Indonesia" belum lama ini.
Baca Juga: Harga Rokok Relatif Naik Terbatas, Menanti Kebijakan Cukai Terkini
Ketentuan diskon rokok tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Saat PMK Nomor 146/2017 direvisi menjadi PMK 156/2018, ketentuan mengenai diskon rokok tidak diubah.
Dalam aturan tersebut, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai. Artinya, konsumen mendapatkan keringanan harga sampai 15 persen dari tarif yang tertera dalam banderol. Bahkan, produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai.
Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Muhammad Joni berpendapat kebijakan diskon rokok juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang potongan harga produk tembakau.
Baca Juga: Obesitas atau Rokok, Mana yang Lebih Berbahaya Picu Kanker?
“Adanya benturan kebijakan menandakan pemerintah belum bersungguh-sungguh dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul. Pemerintah terkesan hanya memikirkan soal penerimaan negara yang sebesar-besarnya dari industri hasil tembakau tanpa memikirkan kelangsungan masa depan penerus bangsa,” tegas Joni.
Pegiat Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) yang juga Koordinator Solidaritas Advokasi Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA) Tubagus Haryo Karbyanto menjelaskan kesalahan besar regulator yakni melegalkan penjualan harga rokok di bawah harga banderol yang tertera dalam pita cukai.
“Kemenkeu salah dalam memaknai filosofi cukai. Kenyataannya mindset yang terbangun dan dijalankan adalah mindset revenue dan terjebak pada keuntungan finansial semata,” jelas Tubagus.
Baca Juga: Iklan Rokok di Internet Bakal Diblokir, KPPPA Setuju!
Selain itu Tubagus juga khawatir, jika kebijakan rokok tidak segera dihapus, angka perokok khususnya remaja akan terus bertambah. Berdasarkan data dari Riset Kesehatan Dasar Nasional (Riskesdas) 2018, prevalensi merokok pada remaja usia 10 sampai 18 tahun mengalami peningkatan sebesar 1,9 persen dari tahun 2013 (7,20 persen) ke tahun 2018 (9,10 persen).
“Kebijakan diskon rokok menjadi ganjalan bagi pemerintah yang bercita-cita menurunkan tingkat konsumsi rokok di Indonesia. Alangkah bijaksananya kebijakan diskon rokok segera dihapus demi tercapainya kepentingan bangsa bersama,” tutup Tubagus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yosi Winosa
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: