Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu, (21/8/2019).
Hasil rekomendasi itu menyimpulkan agarĀ BPJS Kesehatan melakukan perbaikan pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meliputi aspek kepesertaan dan penerima iuran, biaya manfaat jaminan kesehatan, dan strategic purchasing.
"Kami ingin membantu tapi secara lebih sistematik, penyelesaian secara lebih fundamental dan sustainable. Kalau pemerintah melakukan bantuan walaupun prinsipnya keadilan sosial tapi dia (BPJS) juga bertanggung jawab untuk memperbaiki sistem jaminan sosial nasional yang adil dan sustainable," ujar Menkeu.
Baca Juga: Bos-bos BPJS Kesehatan Tunjangannya Naik di Tengah Defisit, Elok?
Berdasarkan hasil audit BPKP, Sri Mulyani memaparkan akar masalah defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dialami yaitu pertama, struktur iuran masih underpriced (di bawah perhitungan aktuaria). Kedua, banyak Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) baik mandiri/informal yang mendaftar saat sakit dan setelah mendapat layanan kesehatan berhenti membayar iuran kepesertaan.
Ketiga, tingkat keaktifan peserta PBPU cukup rendah, hanya sekitar 54%, sementara tingkat utilisasinya sangat tinggi. Keempat, beban pembiayaan penyakit katastropik yang sangat besar (lebih dari 20% dari total biaya manfaat).
"Kalau spiritnya untuk keadilan sosial, maka yang tidak mampu akan ditanggung pemerintah, tapi yang mampu mereka harus disiplin membayar iuran. Itulah fungsinya BPJS dibuat, diberi wewenang, diberi hak, diberikan kekuasaan juga untuk meng-reinforcement," tegasnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Ikut Campur Soal Kenaikan Iuran
Melihat kondisi di atas, Sri Mulyani pun memberikan beberapa masukan sebagai upaya mendukung keberlanjutan program JKN antara lain, perbaikan sistem dan manajemen JKN melalui perbaikan database peserta dan mengoptimalisasi kepesertaan Badan Usaha. Sistem pelayanan juga harus ditingkatkan dalam rangka pencegahan fraud, adanya perbaikan sistem rujukan, dan pengendalian serta efisiensi layanan.
Selanjutnya, ia juga menyarankan agar BPJS memperbaiki sistem pembayaran dan pemanfaatan dana kapitasi. BPJS juga harus dapat bersinergi antar penyelenggara jaminan sosial serta mampu mengimplementasi urun biaya (cost sharing/co-payment) dan selisih bayar. Terakhir, BPJS juga harus mampu melakukan pengendalian biaya operasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh