Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sedang mengoordinasikan petunjuk teknis eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus pencabulan Muhammad Aris.
Baca Juga: Bikin Malu, Oknum Guru Lagi-Lagi Jadi Tersangka Pencabulan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung, di Surabaya, Minggu, memastikan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Mojokerto yang memberi tambahan hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Muhammad Aris, selain menetapkan penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Hukuman kebiri kimia ini baru pertama kali di Indonesia dan belum ada petunjuk teknisnya, sehingga untuk mengeksekusinya kami perlu berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinan di Kejaksaan Agung," katanya, saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu malam.
Menurut Richard, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto telah meminta sejumlah rumah sakit di wilayah kabupaten setempat untuk melaksanakan putusan inkrah dari Pengadilan Tinggi terhadap terpidana Aris, namun tak satu pun yang bersedia mengeksekusinya dengan alasan belum tersedia fasilitasnya.
Kejari Mojokerto kemudian meminta petunjuk ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan eksekusinya.
Terpidana Muhammad Aris, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto dalam perkara ini divonis bersalah karena mencabuli sembilan orang korban yang masih anak-anak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: