PT Perkebunan Nusantara III (Persero) memberikan klarifikasi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada hari Selasa (3/9/2019) melakukan OTT terkait dengan dugaan kasus suap distribusi gula yang melibatkan Direksi Perseroan.
Sekretaris Perusahaan Perkebunan Nusantara III, Irwan Perangin-Angin menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta siap bekerjasama dengan KPK.
"Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjunjung tinggi integritas dan menjalankan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), manajemen PT Perkebunan Nusantara III (Persero) akan selalu kooperatif dan mendukung KPK dalam menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," jelasnya dalam keterangan yang diperoleh, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga: Terlibat Suap Distribusi Gula, Bos PTPN III Jadi Tersangka
Dirinya melanjutkan bahwa manajemen menjamin proses penegakan hukum tidak menganggu operasional dan program kerja di lingkup Perkebunan Nusantara Group.
Sebagaimana informasi sebelumnya, KPK menangkap Direksi BUMN di bidang perkebunan bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Senin (2/9/2019) dan Selasa (3/9/2019).
OTT itu terkait dengan distribusi gula yang menjadi kewenangan salah satu BUMN perkebunan tersebut.
"Sekitar lima orang diamankan di Jakarta," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Kumairoh