Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto membela cuitan aktivis dan pengacara Veronica Koman yang telah menjadikannya tersangka oleh Polisi. Damar menilai tak ada unsur pidana atas cuitan Veronica.
"Jadi ada empat yang kami dapat dan kami cek dari tweet Vero," katanya.
Baca Juga: Polisi Klaim Sudah Tahu Posisi Veronica Koman, Segera Ditangkap!
Terkait cuitan Veronica yang dipersoalkan Polda Jatim, Damar menyebut adalah "Mobilisasi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura" pada 18 Agustus 2019 serta "momen polisi mulai tembak asrama Papua" pada 17 Agustus 2019.
Selanjutnya, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa" serta "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata" pada 19 Agustus 2019.
"Jadi ini berdasarkan kepolisian kemudian kami cek di twitter dari Vero," ucap Damar.
Sebagai bukti, para aktivis pembela HAM itu pun menyerahkan diantaranya flashdisc berisi cuitan itu, laporan serta foto.
Seluruh data dan cuitan Veronica disebutnya diperoleh dari mahasiswa Papua di Surabaya yang mengalami insiden langsung sehingga bukan hoaks.
Untuk diketahui, sejak 2018 Veronica Koman merupakan kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua sehingga tindakannya menyampaikan informasi dinilai sesuai kapasitasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat