Bekraf Salurkan Insentif Pemerintah pada 62 Pelaku Ekonomi Kreatif
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Deputi Akses Permodalan menyalurkan insentif dalam bentuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf).
Insentif disalurkan melalui kegiatan pembekalan dan pengikatan komitmen pada perjanjian kerja sama penerima bantuan insentif pemerintah (BIP) pada penyaluran BIP dalam rangka penyaluran skema hibah kepada pelaku ekonomi kreatif di Harris Vertu Hotel Harmoni, Jakarta, Selasa (10/9/2019) lalu.
"Kami berharap, dengan dana ini, usaha para penerima bantuan semakin berkembang dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan manfaat untuk orang-orang dan masyarakat di sekitar Anda," ujar Deputi Akses Permodalan Bekraf, Fadjar Hutomo, dalam rilisnya, Kamis (12/9/2019).
Tahun ini adalah kali ketiga Bekraf memberikan bantuan kepada para pelaku ekraf melalui BIP setelah sebelumnya pada 2017 dan 2018 juga diselenggarakan kegiatan yang sama. Setiap tahun terjadi peningkatan jumlah penerima BIP beserta subsektor asalnya.
Baca Juga: Bekraf Dorong Kontribusi Industri Kreatif Digital di Kalimantan Barat
Pada 2017 jumlah penerima sebanyak 34 (dari dua subsektor ekonomi), dan 2018 ditetapkan 52 penerima (dari empat subsektor ekonomi). Maka tahun ini dipilih 62 penerima dari lima subsektor ekonomi.
Penyaluran BIP kepada pelaku ekonomi kreatif diawali dengan tahap seleksi administrasi. Seleksi administrasi oleh tim BIP dilakukan dengan mengecek kesesuaian tujuan permohonan, kelengkapan, dan kebenaran dari proposal dengan mekanisme program Batch.
Hasil seleksi administrasi oleh tim BIP diserahkan kepada tim kurasi untuk menyeleksi secara substansi. Selanjutnya seleksi presentasi substansi dan wawancara, di mana para peserta yang lolos tahap kurasi proposal diundang untuk mempresentasikan dan menjelaskan tentang profil, kegiatan usahanya sekaligus rencana penggunaan dana BIP yang dikirimkan oleh peserta.
Selain itu, juga dilakukan verifikasi lapangan ke lokasi usaha peserta untuk memastikan kesesuaian dari kegiatan maupun legalitas usaha masing-masing peserta. Hasil dari verifikasi seleksi wawancara dan verifikasi lapangan tersebut kemudian dibahas dalam diskusi kelompok terpumpun pelaporan verifikasi lapangan, yang merupakan dasar penetapan calon penerima BIP 2019.
Jumlah penerima BIP tahun ini adalah 62 pelaku ekraf yang berasal dari 27 kabupaten/kota di Indonesia dengan rincian 15 peserta dari subsektor kuliner, 16 peserta dari subsektor aplikasi digital dan pengembangan permainan, 13 peserta dari subsektor fesyen, 13 peserta dari subsektor kriya, dan 5 peserta dari sektor film.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: