Anggota Panja RKUHP Arsul Sani, mengatakan telah melakukan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), melalui Panja pada 14-15 September di Hotel Fairmont, Jakarta. Ia mengatakan pembahasan lanjutan hanya tinggal melibatkan ahli bahasa terkait redaksional terhadap pasal-pasal tertentu. Sementara terkait urusan politik hukum dan substansi sudah selesai.
"Kami sudah selesaikan, tapi kan sudah saya sampaikan kita sudah selesaikan pembahasannya," ujarnya kepada wartawan, di Media Center DPR, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Baca Juga: Revisi UU KPK, Agus ke DPR dan Jokowi: Jangan Buru-Buru, Ngejar Apa Sih?
Baca Juga: Demokrat: Revisi UU KPK Perlu, Tetapi...
Sambungnya, "Tinggal perumusan redaksional pasal-pasal tertentu dan akan kita bawa ke pembicaraan tingkat I pleno Komisi III," imbuhnya.
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa rapat RKUHP hanya tinggal menunggu waktu untuk dibawa dalam Rapat Paripurna diakhir periode 2014-2019 sehingga tidak mungkin ada perubahan terhadap substansi.
"Setelah itu ya nanti pengambilan keputusan di tingkat pertama di komisi 3, pleno Komisi III," ucapnya.
"Setelah (rapat pengembilan keputusan) selesai. Terus baru dibawa ke paripurna. Apakah paripurna terakhir atau sebelum terakhir itu nanti kita lihat," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil