Anggota Komisi III fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan status pegawai KPK akan berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut berlaku usai Revisi UU KPK 30/2002 disahkan DPR, Selasa (17/9).
Ia menyatakan jika ada yang tidak setuju dengan ketentuan tersebut maka pihak bersangkutan bisa keluar dari KPK.
"Kalau ada pegawai KPK yang tidak setuju dengan aturan itu, silakan berhenti. Banyak anak-anak muda yang ingin mengabdi dan berkarir di KPK, dan mereka taat pada aturan negara," katanya kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: Ekonom Indef Ragu Revisi UU KPK Bikin Tenang Investor
Baca Juga: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka
Lanjutnya, ia mengatakan ada dua pilihan bagi pegawai KPK. Pertama, setuju menjadi ASN, atau sebaliknya, berhenti. "Ada dana pensiun buat tunjangan hari tuanya," ucapnya.
Ia pun menegaskan bahwa KPK tidak akan kehilangan independensi sebagai lembaga penegak hukum. Sama seperti polisi yang statusnya ASN.
"Independensi itu kan dalam ranah kewenangan melaksanakan tugas dan kewenangan penegakan hukum, itu independen," cetusnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil