Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hati-Hati, Hina Presiden Bisa Diancam Bui

Hati-Hati, Hina Presiden Bisa Diancam Bui Kredit Foto: Rawpixel

Sebelumnya Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi dan sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Senin (16/9/2019) untuk menolak rencana pengesahan RKUHP yang dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Mereka juga menilai beberapa pasal bertentangan dengan nilai demokrasi dan bisa memberangus kebebasan berpendapat. Dalam catatan aliansi, ada lima substansi dari banyak pasal yang dianggap masih bermasalah.

Masalah dimaksud meliputi penerapan hukuman mati, tindak pidana makar, pasal warisan kolonial, pidana terhadap proses peradilan, dan living law.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis, yang dikonfirmasi mengenai pasal kontroversial tersebut, menjawab bahwa kebebasan berpendapat adalah satu hal mutlak yang harus ada dalam suatu negara demokrasi.

Namun, kebebasan juga tidak bisa digunakan semaunya. Pada saat yang sama, pejabat publik, siapa pun orangnya, tidak bisa bersembunyi dari penghinaan sebagai konsekuensi figur publik.

“Pejabat publik sebagai figur publik terbuka untuk dinilai, seberat apa pun penilaian itu,” katanya.

Menurut Margarito, pasal ini sebelumnya sudah pernah diputuskan MK. Karena itu, sudah hampir pasti nantinya akan menjadi masalah dengan kembali dibawa ke MK untuk diuji materi.

“Sebab kebebasan mengekspresikan pendapat itu dimaksudkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan negara,” paparnya.

Namun, pasal ini juga dinilai berbahaya karena penghinaan yang bisa diproses, yaitu ketika ada pengaduan dari presiden. “Pembentuk undang-undang menyerahkan soal ini kepada kearifan presiden. Ini juga bahaya kalau presiden ini tergantung derajat kearifan. Kalau keseringan mengadu akan dibilang presiden ini tidak arif,” ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: