Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dapat Dana Abadi, Pesantren Bakal Setara dan Mutunya Dijamin

Dapat Dana Abadi, Pesantren Bakal Setara dan Mutunya Dijamin Kredit Foto: Sufri Yuliardi


a. pendidikan;
b. dakwah; dan
c. pemberdayaan masyarakat.

Pesantren juga diwajibkan berkomitmen terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika baik dalam tujuan pendiriannya maupun penyelenggaraannya.

Pasal 6
(1) Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat.

(2) Pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lilalamin, dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;

Baca Juga: PP Muhammadiyah Tolak RUU Pesantren, Ma'ruf Amin: Banyak Juga Kok yang Dukung!

Pasal 8
(1) Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lilalamin dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika.

(2) Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren.

Guna meningkatkan kualitas pesantren dan agar lulusan pesantren diakui, RUU ini menerapkan sistem penjaminan mutu pesantren yang dimuat pada Pasal 26. Majelis Masyayikh dibentuk guna merumuskan sistem jaminan mutu dan ditetapkan oleh menteri terkait.

Pasal 26
(1) Untuk menjamin mutu pendidikan Pesantren disusun sistem penjaminan mutu.

(2) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a. melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan Pesantren;
b. mewujudkan pendidikan yang bermutu; dan
c. memajukan penyelenggaraan pendidikan Pesantren.

(3) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan pada aspek:
a. peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya Pesantren;
b. penguatan pengelolaan Pesantren; dan
c. peningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren.

(4) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Majelis Masyayikh.

(5) Rumusan penjaminan mutu yang disusun oleh Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 28
(1) Majelis Masyayikh merupakan perwakilan dari Dewan Masyayikh.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 29
Majelis Masyayikh memiliki tugas:

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: