Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dapat Dana Abadi, Pesantren Bakal Setara dan Mutunya Dijamin

Dapat Dana Abadi, Pesantren Bakal Setara dan Mutunya Dijamin Kredit Foto: Sufri Yuliardi


a. menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren;
b. memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren;
c. merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren;
d. merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; dan
f. memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.

Pesantren juga mendapatkan sumber pendanaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, di samping bantuan dari masyarakat. Serta, anggaran lewat dana abadi pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan.

Pasal 48
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berasal dari masyarakat.

(2) Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelengaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Sumber pendanaan Pesantren yang berasal dari hibah luar negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

Pasal 49
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan.

(2) Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pesantren juga diperbolehkan melakukan kerja sama dengan pihak lain baik di tingkat nasional maupun internasional guna meningkatkan peran dan mutu pesantren.

Pasal 50
(1) Dalam rangka meningkatkan peran dan mutu, Pesantren dapat melakukan kerja sama yang bersifat nasional dan/atau internasional.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pertukaran peserta didik;
b. olimpiade;
c. sistem pendidikan;
d. kurikulum;
e. bantuan pendanaan;
f. pelatihan dan peningkatan kapasitas; dan/atau
g. bentuk kerja sama lainnya.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: