Pengurus Sahabat HAM untuk Sumatera, menyebutkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Provinsi Riau khususnya, telah mengganggu Hak Azazi Manusia (HAM) enam juta penduduk daerah itu.
Baca Juga: Heboh Satwa Ular Mati Saat Kebakaran Hutan, Lucky Hakim Beri Tanggapan
"HAM yang terganggu akibat asap yakni kebebasan untuk hidup dan memperoleh udara segar seperti tercantum dalam pasal 28 A UUD 1945 tentang hak hidup yang telah mengganggu kesehatan itu, " kata Arni Anggraeni, dari Sahabat HAM untuk Sumatera, dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.
Menurut Anggraeni, udara yang tercemar zat beracun telah mengakibatkan penyakit seperti infeksi saluran pernafasan (ISPA), hingga infeksi kulit, iritasi mata, asma dan memicu jantung sehingga penduduk daerah ini juga mengalami banyak kerugian materil.
Aditia B Santoso, Direktur LBH Pekanbaru mengatakan, penegakan hukum perdata dan pidana terhadap kasus ini diindikasi masih lemah. Terbukti, dari bukti empiris 18 korporasi yang dinyatakan bersalah, tiga korporasi yang naik persidangan dan hanya satu yang berhasil diberikan putusan.
"Putusan yang dijatuhkan kepada korporasi yang bersalah hanya dikenai pasal kelalaian, padahal kita tahu hutan ini dibakar secara sengaja selama beberapa periode, namun masih tetap terjadi dan terus terjadi dan penegakan hukum untuk ini masih lemah," kata Aditia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat