Soal WNI Terlibat Terorisme di Singapura, KBRI Singapura Lakukan. . .
Kementerian Luar Negeri Indonesia menyebut bahwa Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Singapura telah mendapatkan informasi Kementerian Dalam Negeri Singapura soal penangkapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kegiatan terorisme. KBRI Singapura selanjutnya meminta akses untuk menemui para WNI itu.
Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha menjelaskan awalnya ada empat WNI yang ditangkap. Namun, satu orang kemudian dibebaskan setelah tidak terbukti terkait dengan kelompok teroris.
Baca Juga: Aktif Berkomunikasi dengan ISIS, 3 Teroris Wanita Asal Indonesia Ditahan di Singapura
"KBRI Singapura telah menerima informasi dari Kementerian Dalam Negeri-Keamanan Dalam Negeri Singapura terkait penangkapan 4 WNI atas nama RH, TM, AA, dan SS. Keempat WNI ditangkap berdasarkan Internal Security Act karena dugaan keterlibatan dalam kegiatan radikal termasuk ikut mengirimkan sejumlah uang untuk mendukung kegiatan radikal," ucap Judha.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, KBRI Singapura telah meminta akses kekonsukeran. SS telah ditemui pada tanggal 13 September 2019. Berdasarkan hasil penyelidikan, SS tidak memiliki hubungan aktif dengan jaringan terorisme sehingga yang bersangkutan dibebaskan dan langsung direpatriasi ke Indonesia pada tgl 15 September 2019," sambungnya pada Senin (23/9).
Ia menjelaskan, ketiga WNI lainnya yaitu berinisial RH, TM dan AA telah dikunjungi KBRI Singapura di Penjara Changi pada tangal 19 September 2019.
"Ketiganya diperlakukan baik, makan tiga kali sehari, dan diizinkan beribadah. KBRI Singapura akan terus memantau kasus ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Abdul Halim Trian Fikri