Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemerdekaan Pers Terancam, Dewan Pers dkk Tolak RKUHP

Kemerdekaan Pers Terancam, Dewan Pers dkk Tolak RKUHP Kredit Foto: Antara/Destyan Sujarwoko

Berikut ini pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers:

1. Pasal 219 tentang Penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden

2. Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah

3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa

4. Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong

5. Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti

6. Pasal 281 tentang Penghinaan terhadap Pengadilan

7. Pasal 305 tentang Penghinaan terhadap Agama

8. Pasal 354 tentang Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara

9. Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik

10. Pasal 446 tentang Pencemaran Orang Mati

Baca Juga: Zulhas Ngotot RKUHP Segera Disahkan, Tapi Ikut Sama Pak Jokowi Saja!

Presiden Joko Widodo sendiri sudah meminta agar pengesahan RKUHP ini ditunda dan tidak harus dipaksakan untuk disahkan DPR periode sekarang. Namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkannya, RKUHP akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.

"Situasi ini menunjukkan adanya darurat kebebasan pers. RKUHP ini bisa dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis. Melalui petisi ini, kami Dewan Pers, IJTI, AJI, PWI, LBH PERS, dan LPDS mengajak seluruh elemen pers dan seluruh lapisan masyarakat menolak RKUHP," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: