Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN).
Baca Juga: Gugatan Perdata, KPK Menantang Sjamsul Nursalim Dihadirkan
"KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Up. Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Setelah itu, lanjut Febri, KPK akan melakukan koordinasi dengan pihak Polri dan instansi terkait lainnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Setelah penetapan tersangka, KPK memanggil SJN dan ITN sebagai tersangka sebanyak dua kali untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta 28 Juni 2019 dan 19 Juli 2019," ucap Febri.
Selain itu, kata dia, surat panggilan untuk panggilan tersangka telah dikirimkan ke lima alamat baik di Indonesia dan Singapura. Diketahui, keduanya saat ini berada di Singapura.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: