Seperti diketahui, pada Jumat (20/9/2019) pemerintah Australia memperbarui travel advice bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia menyusul akan disahkannya RUU KUHP.
Dalam travel advice-nya, pemerintah Australia memperingatkan warganya yang belum menikah bahwa mereka dapat dipenjara karena melakukan hubungan seks di Indonesia berdasarkan RUU KUHP itu.
Australia juga memperingatkan bahwa tindakan senonoh yang dilakukan di depan umum dengan kekerasan atau dipublikasikan juga dapat dikenai hukuman.
Peringatan ini tampaknya langsung berdampak pada tingkat kepercayaan wisman Australia untuk berkunjung ke Bali.
Padahal hingga kini pelancong asal Australia tercatat mendominasi jumlah pelancong asing yang berlibur ke Bali bersama dengan China.
Dikutip dari harian Daily Telegraph, seorang pengusaha asal Australia, Elizabeth Travers yang mengelola 30 Villa di Bali mengaku sudah mulai banyak pelancong asal negaranya yang membatalkan rencana kunjungan mereka ke Bali.
"UU ini belum lagi diubah, tapi saya sudah menerima pembatalan. Salah satu klien mengatakan mereka tidak lagi percaya untuk datang ke Bali karena mereka belum menikah," katanya.
Baca Juga: Pembahasan RUU Ini Dimulai dari Nol Gara-Gara...
Ia mengatakan dampak pengesahan pasal perzinahan ini terhadap industri pariwisata Bali akan lebih mematikan daripada peristiwa meletusnya Gunung Agung lalu.
"Saya sudah melalui dua kali peristiwa teror bom dan sejumlah bencana dan saya kira jika pemerintah pusat serius menerapkan aturan itu maka industri pariwisata akan hancur dan akan memicu matinya kehidupan di Bali sebagaimana yang kita kenal selama ini," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: