Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU KUHP Buat Turis Tak Mau ke Indonesia, Ini Buktinya!

RUU KUHP Buat Turis Tak Mau ke Indonesia, Ini Buktinya! Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf

 

Sementara itu menyikapi keresahan kalangan wisatawan dan pelaku pariwisata yang sedang dan akan berlibur ke Bali, pemerintah provinsi Bali pada akhir pekan kemarin (22/9/2019) menerbitkan surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.

 

Dalam keterangan tertulisnya, Pemprov Bali menegaskan pihaknya akan memberikan jaminan keamanan kepada wisatawan asing yang berlibur di Bali.

 

Untuk itu Ia meminta warga dan pelancong asing Bali untuk tenang menyikapi pemberitaan seputar RUU KUHP.

 

"RUU KUHP baru sebatas draf dan belum diterapkan, Presiden dan DPR RI juga sudah menyatakan akan menunda pengesahannya sampai waktu yang tidak ditentukan."

 

"Oleh sebab itu saya mengimbau kepada wisatawan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang selama ini beredar," ujarnya.

 

Dalam edarannya Wagub Bali yang akrab dengan sebutan Cok Ace ini juga mendesak DPR untuk melakukan kajian ulang terhadap pasal yang berpotensi merugikan pariwisata Bali.

 

"Saya berjanji akan mengajukan kajian kepada DPRD Provinsi Bali terkait pasal yang kontroversial terhadap pariwisata Bali, untuk selanjutnya diteruskan kepada DPR RI untuk melakukan kajian ulang,"

 

Baca Juga: Peka Baca Situasi, Langkah Jokowi Tunda RUU KUHP Sudah Tepat

 

Setelah memicu gelombang penolakan luas, pimpinan DPR dan pemerintah akhirnya sepakat untuk tidak mengesahkan RUU KUHP dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (24/9/2019).

 

Penegasan itu disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo usai menggelar rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Senin (23/9/2019).

 

DPR juga berjanji akan melakukan pemantauan aspirasi yang berkembang di masyarakat terlebih dahulu dan membahas keputusan apa pun melalui forum lobi antarpemerintah dan DPR.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: