Undang-Undang 'Kill The Gays' Tengah Disiapkan Pemerintah Uganda
Pemerintah Uganda tengah mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan menghukum mati bagi kaum homoseksual. Aturan yang nantinya menjadi undang-undang itu bertujuan untuk membatasi peningkatan hubungan seks yang tidak wajar di negara Afrika timur.
RUU tersebut —dalam bahasa sehari-sehari di Uganda dikenal sebagai "Kill the Gays"— dibatalkan lima tahun lalu karena masalah teknis. Namun, saat ini pemerintah berencana untuk menghidupkannya kembali dalam beberapa minggu ke depan.
"Homoseksualitas tidak alami bagi orang Uganda, tetapi telah terjadi rekrutmen besar-besaran oleh kaum gay di sekolah, dan terutama di kalangan kaum muda, di mana mereka mempromosikan kepalsuan bahwa orang dilahirkan seperti itu," kata Menteri Etika dan Integritas Simon Lokodo kepada Thomson Reuters Foundation.
Baca Juga: Mendag Dorong Kerja Sama Perdagangan dengan Djibouti, Zanzibar, Somalia, dan Uganda
“Hukum pidana kita saat ini terbatas. Itu hanya mengkriminalkan tindakan tersebut. Kami ingin menjelaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam promosi dan rekrutmen harus dikriminalkan. Mereka yang melakukan tindakan serius akan dihukum mati," katanya lagi yang dilansir Reuters, Jumat (11/9/2019).
Negara-negara Afrika memiliki beberapa undang-undang paling ketat di dunia yang mengatur homoseksualitas. Hubungan sesama jenis dianggap tabu dan seks gay adalah kejahatan di sebagian besar benua, dengan hukuman diberlakukan mulai dari penjara hingga kematian.
Awal tahun ini, Brunei Darussalam memicu kemarahan internasional atas rencana untuk menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku seks gay. Namun, rencana itu ditangguhkan setelah menuai kritik keras dari berbagai komunitas internasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: