KPPU Tuding Grab Pilih Kasih Sama Mitra Pengemudi, Begini Kronologinya . . . .
Masih dari Kr-Asia, menurut seorang yang menghadiri program orientasi di kantor TPI pada 2017, Grab secara aktif mempromosikan skema penyewaannya dan berniat menggelontorkan US$700 juta dalam program itu.
Selama program itu, narasumber menerima beberapa dokumen, seperti formulir pendaftaran. Ia juga diinformasikan soal skema sema Kapten Emas sehingga jumlah pesanan yang diterima bakal tiga kali lebih tinggi dari pengemudi non-TPI.
Mereka yang mengikuti skema sewa TPI harus mematuhi berbagai aturan ketat, seperti peringkat minimum 4,5 dari pelanggan, hanya menolak lima pesanan dalam sehari, dan bersedia menerima pesanan minimal 50-60 jam per minggu.
Undang-Undang yang Berpotensi Dilanggar oleh Grab
Secara total, Grab dan TPI diduga telah melanggar tiga pasal dalam Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, meliputi: Pasal 14 tentang integrasi vertikal, Pasal 15 tentang kesepakatan eksklusif, dan Pasal 19 tentang perlakuan diskriminatif.
Pengacara Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea membantah semua tuduhan KPPU. Hutapea menegaskan kasus ini tidak layak dibahas oleh KPPU karena tindakan Grab dan TPI tidak membahayakan kepentingan publik.
Ia pun meyakinkan, Grab memberi kesempatan yang sama kepada semua mitra pengemudi. Sementara, TPI merupakan perusahaan rental mobil yang bekerja sama dengan Grab Indonesia untuk menawarkan beberapa skema sewa mobil jangka panjang, menciptakan peluang bagi pengemudi Grab untuk memiliki mobil setelah beberapa tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: