Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas!! Serobot Jalur Sepeda, Setengah Juta Bisa Melayang

Awas!! Serobot Jalur Sepeda, Setengah Juta Bisa Melayang Kredit Foto: (foto: Twitter/@aniesbaswedan)

Tambahnya, ia mengatakan bagai pengendara bermotor yang menyerobot jalur sepeda yang sudah ditetapkan maka akan ada sanksi.

Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284.

“Sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu sesuai Pasal 284,” tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: