Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Awas!! Serobot Jalur Sepeda, Setengah Juta Bisa Melayang

Awas!! Serobot Jalur Sepeda, Setengah Juta Bisa Melayang Kredit Foto: (foto: Twitter/@aniesbaswedan)

Tambahnya, ia mengatakan bagai pengendara bermotor yang menyerobot jalur sepeda yang sudah ditetapkan maka akan ada sanksi.

Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284.

“Sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu sesuai Pasal 284,” tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: