Tambahnya, ia mengatakan bagai pengendara bermotor yang menyerobot jalur sepeda yang sudah ditetapkan maka akan ada sanksi.
Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284.
“Sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu sesuai Pasal 284,” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil