Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, Komisi Kajian Ketatanegaraan berisi 45 orang pakar dari berbagai bidang, seperti ahli hukum tata negara, sosial budaya, ekonomi, hingga hubungan internasional. Bertugas memberikan masukan yang berkaitan dengan pengkajian sistem ketatanegaraan dari berbagai sudut pandang keilmuan kepada MPR RI.
"Tugas lainnya yakni mengkaji dan merumuskan pokok pikiran yang berkaitan dengan dinamika masyarakat tentang sosialisasi 4 Pilar MPR RI; Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunghal Ika. Serta merumuskan pokok pikiran tentang pelaksanaan Ketetapan MPR RI No.I/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI dari tahun 1960 hingga 2002," jelas Bamsoet.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: