Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penusukan Wiranto Dituding Settingan, Mahfud Bilang: Contoh Ujaran Kebencian

Penusukan Wiranto Dituding Settingan, Mahfud Bilang: Contoh Ujaran Kebencian Kredit Foto: Foto/Istimewa
Warta Ekonomi, Bogor -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tudingan settingan terkait kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto adalah tindakan kejam.

"Menurut saya yang mengatakan itu (penusukan) settingan sadis dan kejam," katanya kepada wartawan, di Bogor, Senin (14/10/2019).

Baca Juga: Pasca Wiranto Ditusuk, Polisi Tangkap 22 Teroris

Baca Juga: Cuma Anak Amien Rais yang Gak Percaya Wiranto Ditusuk Teroris

Lanjutnya, ia menambahkan bahwa tudingan tersebut justru masuk dalam kategori ujaran kebencian karena telah melanggar martabat kemanusiaan orang lain. Sambungnya, ditambah dibuatkan aib yang sebenarnya tidak ada.

"Tudingan kepada Pak Wiranto bisa menjadi contoh ujaran kebencian," jelasnya.

Namun, ia berharap pemerintah dapat membedakan kritikan dan hinaan. Sehingga, mampu bersikap tegas dalam menghadapi persoalan ujaran kebencian.

"Pemerintahan perlu tegas terhadap ujaran kebencian, tapi bukan anti kritik. Kritik dibutuhkan, tapi hinaan dan perpecah-belahan dari ujaran kebencian dan hasutan tidak boleh ditorelansi karena itu yang membuat bangsa kita rusak," ungkapnya.

Menurutnya, ada banyak faktor yang membuat seseorang terperosok kasus ujaran kebencian. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk selalu bijak dalam mengambil sikap maupun tindakan.

"Makanya semuanya harus mawas sendiri karena saat ini semuanya diawasi rakyat," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: