Namun demikian, berdasar dengan keputusan SBY di atas, Jokowi tidak bisa menjadikan keputusan SBY itu sebagai legitimasi menerbitkan Perppu KPK. Sebab, menurutnya, yang harus jadi acuan penerbitan Perppu adalah konstitusi.
"Tetapi kondisi tersebut tidak bisa jadi legimatisi pembenaran untuk mempermudah keluarnya Perppu. Batu ujinya bukan pada Perppu sebelumnya, tetapi tetap pada konstitusi," ujarnya.
Sambungnya, ia menyebut juga Perppu tidak mudah untuk dijadikan produk UU karena sifatnya sementara dan harus dengan persetujuan DPR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil