Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukum Tanggung Renteng Dikritik, Apa Tangkisan KSAD?

Hukum Tanggung Renteng Dikritik, Apa Tangkisan KSAD? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Terkait identitas tujuh anggota TNI itu, Andika menyebut di sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim). Jabatannya pun beragam mulai dari prajurit kepala, sersan hingga kopral.

"Jadi yang di Korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu kopral dua, tamtama juga, kemudian yang di Korem Palangkaraya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di Kodim Muko-Muko di Jambi itu adalah kapten," katanya pula.

Mantan Pangkostrad ini menyatakan, pihaknya tidak memecat para anggota TNI itu, hanya mencopot dari jabatan yang semula dipegang dan memberikan hukuman sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembinaan.

"Hukuman yang diberikan pun termasuk hukuman ringan," kata Andika.

Sementara itu, sejumlah aktivis mengritik langkah Andika karena dinilai telah memberikan hukuman tanggung renteng, kesalahan istri dilimpahkan ke suami.

"Hukum macam apa ada tanggung renteng dalam militer"

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: