Diberitkan sebelumnya, Agus mengatakan bila 17 Oktober nanti Perppu KPK juga belum keluar, OTT pun mungkin tidak ada lagi di hari mendatang bila Jokowi tak kunjung menerbitkan Perppu KPK.
"Itu yang namanya pimpinan KPK yang sekarang duduk menjabat ini sudah bukan penegak hukum lagi. Karena undang-undang baru itu jelas, bukan penyidik, bukan penuntut. Jadi bukan penegak hukum lagi, dengan begitu kan ya mungkin ndak ada OTT lagi," kata Agus, Selasa (15/10).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil