Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Diberitkan sebelumnya, Agus mengatakan bila 17 Oktober nanti Perppu KPK juga belum keluar, OTT pun mungkin tidak ada lagi di hari mendatang bila Jokowi tak kunjung menerbitkan Perppu KPK.
"Itu yang namanya pimpinan KPK yang sekarang duduk menjabat ini sudah bukan penegak hukum lagi. Karena undang-undang baru itu jelas, bukan penyidik, bukan penuntut. Jadi bukan penegak hukum lagi, dengan begitu kan ya mungkin ndak ada OTT lagi," kata Agus, Selasa (15/10).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil