Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Di Balik Pengejaran Orang Dekat Menhut Raja Juli: Uang Pelicin Tengah Didalami KPK

Di Balik Pengejaran Orang Dekat Menhut Raja Juli: Uang Pelicin Tengah Didalami KPK Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak uang yang muncul dalam penyidikan dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemeriksaan akan menyasar pihak-pihak yang hadir atau mengikuti pertemuan dengan Suhardiman. Ia juga mengaku penyidik kini tidak hanya mendalami proses pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan. 

Baca Juga: Ada Pembakaran Sengaja, 72 Orang di Balik Karhutla di Sumatera hingga Kalimantan

"Tentunya pihak-pihak yang ikut pertemuan dengan bupati, dan kemudian ada fakta bahwa ada pengembalian, itu tentunya kan juga akan menjadi materi yang akan didalami. Siapa, kenapa itu kemudian dikembalikan, kenapa tidak langsung ke KPK kalau memang itu ada itikad baik, nah seperti itu," ujar Taufik, dikutip Senin (24/8/2026).

Keberadaan uang senilai 2.000 dolar singapura yang belum masuk dalam pengembalian kepada penyidik juga menjadi bagian penting dari pemeriksaan. 

Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby diketahui sebelumnya menyerahkan amplop berisi uang senilai 14.000 dolar singapura. Uang tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap para petani Koperasi Unit Desa (KUD).

Namun, dalam perkembangan berikutnya, pihak kementerian disebut hanya mengembalikan 12.000 dolar singapura kepada KPK. Selisih 2.000 dolar singapura itulah yang kini ikut ditelusuri penyidik.

Bagi KPK, persoalannya bukan semata-mata mengenai jumlah uang yang dikembalikan. Penyidik juga ingin mengetahui alasan di balik proses pengembalian tersebut.

Pertanyaan yang tengah didalami adalah siapa saja yang mengetahui keberadaan uang tersebut, bagaimana uang itu berpindah tangan, mengapa pengembalian tidak langsung dilakukan kepada lembaganya, serta apa yang terjadi terhadap selisih uang yang belum dikembalikan.

Rangkaian pertanyaan itu berkaitan dengan dugaan uang pelicin yang muncul dalam proses pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT.

KPK sebelumnya mengungkap fokus penyidikan perkara Kuansing berkaitan dengan langkah bupati nonaktif terkait dalam mengurus rekomendasi pelepasan kawasan hutan.

Penyidik ingin mengetahui apakah tindakan di tingkat pemerintah daerah tersebut memiliki korelasi dengan kewenangan dan proses yang berlangsung di Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: Solar hingga Bibit Sawit, Terungkap Modus Kejahatan di Balik Karhutla di Sumatera hingga Kalimantan

"Fokus pemeriksaan yang perkara Kuansing itu kan ada temuan terkait pengurusan rekomendasi hutan produksi terbatas, pelepasan kawasan hutan terbatas. Nah itu yang akan digali oleh tim, apakah yang dilakukan oleh bupati selaku pejabat di Kuansing yang membuat rekomendasi ke Kementerian Kehutanan itu ada korelasinya dengan yang akan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan," tutur Taufik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar