Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirjen Bea Cukai: Daftarkan Ponsel Sebelum Februari atau Ponsel Jadi Pajangan

Dirjen Bea Cukai: Daftarkan Ponsel Sebelum Februari atau Ponsel Jadi Pajangan Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usai sahnya aturan mengenai IMEI hari ini (18/10/2019), pemerintah mengimbau kepada masyarakat yang memiliki ponsel ilegal atau black market untuk mendaftarkan IMEI ponsel mereka terhitung enam bulan sejak sekarang. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan bahwa ponsel yang IMEI-nya tidak didaftarkan tidak bisa dipakai, alias menjadi pajangan.

"Setelah Februari, kalau masih ada niat memasukan handphone ilegal, sebenarnya dari sekarang pun, udah ga boleh. Tapi percuma juga karena tidak akan bisa dipakai. Tidak bisa nyala. Jadi, boleh aja nanti beli, tapi nanti buat pajangan aja," ujar Heru di Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga: Pemerintah Sahkan Peraturan IMEI

Lanjut Heru, menurutnya, aturan ini sangat efektif untuk menekan peredaran ponsel gelap. Pengawasan untuk peredaran ponsel gelap tidak melalui pengawasan fisik, tetapi lebih ke arah pengawasan secara sistem.

"Karena begitu tidak terdaftar, enggak bisa bunyi, tidak bisa dipakai untuk komunikasi, pajangan aja," katanya.

Heru menjelaskan bahwa operator seluler tidak akan bisa memberikan sinyal jika digunakan pada ponsel yang IMEI-nya tidak teregistrasi. Menperin Airlangga Hartarto sendiri menegaskan, aturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal.

"Data yg masuk Kemenperin sudah ada 1,4 miliar data IMEI. Data itu akan diprospek dengan data dari GSMA. Pemegang ponsel individu aman, ga ada yang terganggu, baik yang beli di dalam dan luar negeri. Kecuali, yang beli black market," pungkas Airlangga di Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: