Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AJI Kecam Pemain PSIM Hisyam Tolle yang Intimidasi Jurnalis

AJI Kecam Pemain PSIM Hisyam Tolle yang Intimidasi Jurnalis Achmad Hisyam mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) akibat memaksa seorang pewarta foto menghapus gambarnya. | Kredit Foto: Instagram/@achmadhisyam
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Persepak bolaan Indonesia kali ini kembali tercoreng setelah pemain PSIM Yogyakarta, Achmad Hisyam Tolle mengintimidasi seorang wartawan peliput Liga 2. Hisyam diketahui memaksa seorang wartawan untuk menghapus rekaman gambar dirinya ketika ribut di lapangan. Atas aksi itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan buruk Hisyam.

Jagat sepak bola Tanah Air lantas menyorot sosok Achmad Hisyam Tolle dan tindakan brutal yang diperbuatnya di satu laga pertandingan. Dalam laga bertajuk Derbi Mataram, dia terlihat menendang pemain Persis Solo pada Senin (21/10/2019) kemarin.

Saat sedang menendang lawannya, seorang jurnalis foto bernama Budi Cahyono mengabadikan momen tersebut. Menyadari hal itu, Hisyam Tolle mendatangi sang wartawan kemudian meminta supaya gambar segera dihapus.

Baca Juga: Dapat Intimidasi Selama Bertugas, Wasit Liga 2 Lapor ke Satgas Antimafia Bola

Ketua AJI Yogyakarta, Tommy Apriando, menyebut hal ini merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Hisyam Tolle juga dianggap sudah menghalangi hak publik memperoleh berita akurat dan benar.

"Jurnalis itu bekerja untuk kepentingan publik," kata Tommy dalam keterangan tertulis yang diterima.

Selain Budi, menurut media lokal, jurnalis lain bernama Guntur Aga Putra juga mengalami intimidasi dalam laga PSIM versus Persis. Korban bahkan dicekik dan kameranya dirampas oleh oknum suporter.

Sekadar diketahui, tugas jurnalis di Indonesia dijamin dan dilindungi Undang-Undang. Bahkan tertuang dalam UU 40/1999 tentang Pers, bahwa setiap orang yang menghalangi fungsi dan tugas wartawan bisa dipidanakan dengan ancaman penjara 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp.500 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: