Sambungnya, "Menhan Prabowo diperbolehkan masuk ke AS bukan berarti ia tidak akan dipanggil menghadap pengadilan AS bila ada gugatan perdata dari pihak-pihak yang dirugikan saat ia menjabat di lingkungan militer," sambung dia.
Ia pun menjelaskan alasan ini salah satunya karena pemerintahan di AS berganti dari Partai Demokrat ke Partai Republik. Di mana Partai Demokrat sangat mengedepankan HAM, namun tidak demikian dengan Partai Republik.
"Beda halnya dengan Partai Republik akan membolehkan warga asing yang memiliki kedudukan sepanjang mereka mempunyai komitmen untuk menjaga kepentingan AS di negaranya, termasuk dalam memerangi terorisme," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil