Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Kami Tak Mau Menyerah Begitu Saja

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Kami Tak Mau Menyerah Begitu Saja Kredit Foto: Antara/Aprilio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan mengajukan kasasi pascaputusan bebas terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca Juga: Sofyan Sakti Bisa Bebas, Bakal Kembali Jadi Bos PLN?

"Dalam konteks kali ini, selain mempelajari lebih lanjut kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif langkah-langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu, tentu ada kasasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.

Terkait kapan kasasi itu diajukan, Febri menyatakan bahwa JPU akan membuat analisis yang lebih komprehensif terlebih dahulu sebelum mengajukan kasasi.

"Tetapi apakah kasasinya akan segera dilakukan atau kapan dilakukan. Ada batas waktu pikir-pikir yang disediakan oleh undang-undang. Itu sebenarnya batas waktu atau ruang lingkup waktu JPU bisa membuat analisis yang lebih komprehensif," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KPK tak akan menyerah begitu saja atas vonis bebas Sofyan Basir tersebut. Namun, kata dia, lembaganya tetap menghormati atas putusan tersebut.

"Yang pasti KPK tidak akan menyerah begitu saja, ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi .Apa pun vonisnya, berat ringan bebas lepas, secara kelembagaan KPK tetap harus menghormati dan menghargai institusi peradilan," ucap Febri.

Diketahui, Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: