Kemenlu Tolong Selesaikan 2 Masalah Utama Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan ada dua masalah utama yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri. Dua masalah ini berawal dari sebelum para migran itu melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Permasalahan keimigrasiaan dan permasalahan ketenagakerjaan. Data statistik yang kami punya yaitu keimigrasian diikuti oleh kasus ketenagakerjaan," ungkap Judha usai konferensi pers Bimbingan Teknis Penanganan Permasalahan WNI di Luar Negeri untuk Pemangku Jabatan di Balikpapan, Minggu (17/11/2019).
Judha mengatakan, hal ini mencerminkan bahwa banyak warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan proses migrasi ke luar negeri secara tidak aman.
Baca Juga: BNI Gelar Sesi Edukasi dengan Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan
"Mereka tinggal di luar negeri tanpa dokumen yang benar, kemudian tanpa izin tinggal yang sah di negara yang bersangkutan," jelasnya.
Menurut Judha, ada dua hal yang menyebabkan hal itu terjadi. Pertama, sejak awal pemberangkatan WNI yang bersangkutan tidak sesuai prosedur. Contohnya, adalah penggunaan visa kunjungan wisata untuk bekerja.
"Visa kunjungan wisata tujuannya hanya untuk wisata, tidak untuk bekerja. Nah, ketika mereka sudah selesai kunjungan wisatanya, mereka overstay di sana dan kemudian bekerja. Itu yang kemudian menyebabkan mereka undocumented," jelasnya.
Yang kedua, para WNI tersebut telah berangkat sesuai prosedur, mendapatkan izin kerja, tapi kemudian mereka tidak dibekali dengan pemahaman mengenai hukum keimigrasiaan negara setempat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: