Atas vonis ini, terdakwa berusia 30 tahun yang akrab disapa Memet ini mengaku masih belum bisa bersikap.
Memet sebelumnya menjadi Pembina Pramuka di enam sekolah tingkat dasar (SD) dan menengah (SMP) negeri maupun swasta di Surabaya.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 14 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan kebiri kimia selama 3 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: